PRESPEKTIF
MENGENAI PERNIKAHAN (MAHAR) DALAM ADAT ISTIADAT MASYARAKAT NIAS
Adat istiadat
adalah aturan atau cara yang lazim yang terdapat dalam suatu masyarakat
tertentu dan hal itu sudah dilakukan secara turun-temurun. Adat istiadat
menjadi harga mati bagi setiap suku yang sangat menjunjung tinggi adat dan
kebiasaan leluhurnya. Adat istiadat tidak terlepas dari kebiasaan dan hidup
dari kebanyakan masyarakat yang lahir dan bertumbuh dalam aturan-aturan yang
mendasari kehidupan. Sejak dahulu, adat istiadat merupakan pedoman dasar
masyarakat dalam menyikapi persoalan kehidupan dalam sukunya masing-masing.
Jika seseorang ingin hidup damai dalam kelompoknya, maka ia harus mampu
mengikuti dan menyesuaikan diri dalam adat istiadat dan aturan kelompoknya.
Sehingga, masyarakat tertentu akan sangat menghargai apa yang sudah ditentukan
oleh leluhurnya, bahkan sering sekali adat istiadat yang diturunkan secara
turun-temurun itu menjadi bernilai tinggi dan wajib dipatuhi oleh seluruh kaum
dalam suku tertentu. Orang yang melanggar dan tidak mengikuti aturan
adat-istiadat kelompoknya akan dipandang hina dan cenderung dikucilkan.
Adat-istiadat
setiap daerah berbeda-beda. Setiap adat-istiadat suku tertentu memiliki sisi
positif dan negatifnya. Sehingga, seiring berjalannya waktu mulai bermunculan
pergolakan akan adat-istiadat ini. Tidak sedikit manusia yang merasa terbebani
dengan adat-istiadat kelompoknya. Setiap kelompok memiliki aturannya tersendiri
dan juga memiliki ciri khasnya tersendiri pula. Setiap suku juga berusaha
mempertahankan nilai-nilai yang sudah diturunkan oleh leluhur mereka meski
dengan mengesampingkan keadaan yang terjadi pada masa kini.
Berbicara
mengenai adat-istiadat, hal ini juga berkaitan dengan adat istiadat dalam
pernikahan. Adat istiadat pernikahan dalam suku tertentu umumnya menjadi ciri
khas dalam kelompok masyarakat itu. Akan sangat mudah melihat perbedaan antara
adat istiadat pernikahan suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Semua
adat-istiadat pernikahan yang ada dalam suatu masyarakat sifatnya mengikat
orang-orang yang ada didalamnya atau masyarakat yang menjadi anggota masyarakat
dalam kelompok suku tertentu untuk mengikuti adat istiadat kelompoknya meski
hal itu disukai atau tidak disukai. Hal ini kini menjadi pusat perhatian
beberapa kaum yang kurang sependapat akan adat-istiadat pernikahan yang
dianggap sangat memprihatinkan karena dianggap sudah sangat tidak relevan
dengan aturan-aturan agama maupun dengan zaman sekarang yang sudah maju.
Adat istiadat
Berdasarkan KBBI, kata adat memiliki arti yakni aturan
(perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.
Sedangkan, pengertian adat istiadat adalah tata
kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain
sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Adat istiadat menjadi
harga mati bagi setiap suku yang sangat menjunjung tinggi adat dan kebiasaan
leluhurnya. Adat istiadat tidak terlepas dari kebiasaan dan hidup dari
kebanyakan masyarakat yang lahir dan bertumbuh dalam aturan-aturan yang
mendasari kehidupan.
Sejak dahulu, adat istiadat merupakan pedoman dasar masyarakat dalam menyikapi persoalan kehidupan dalam sukunya masing-masing. Jika seseorang ingin hidup damai dalam kelompoknya, maka ia harus mampu mengikuti dan menyesuaikan diri dalam adat istiadat dan aturan kelompoknya. Sehingga, masyarakat tertentu akan sangat menghargai apa yang sudah ditentukan oleh leluhurnya, bahkan sering sekali adat istiadat yang diturunkan secara turun-temurun itu menjadi bernilai tinggi dan wajib dipatuhi oleh seluruh kaum dalam suku tertentu. Orang yang melanggar dan tidak mengikuti aturan adat-istiadat kelompoknya akan dipandang hina dan cenderung dikucilkan.
Sejak dahulu, adat istiadat merupakan pedoman dasar masyarakat dalam menyikapi persoalan kehidupan dalam sukunya masing-masing. Jika seseorang ingin hidup damai dalam kelompoknya, maka ia harus mampu mengikuti dan menyesuaikan diri dalam adat istiadat dan aturan kelompoknya. Sehingga, masyarakat tertentu akan sangat menghargai apa yang sudah ditentukan oleh leluhurnya, bahkan sering sekali adat istiadat yang diturunkan secara turun-temurun itu menjadi bernilai tinggi dan wajib dipatuhi oleh seluruh kaum dalam suku tertentu. Orang yang melanggar dan tidak mengikuti aturan adat-istiadat kelompoknya akan dipandang hina dan cenderung dikucilkan.
Di tengah masyarakat
Adat-istiadat setiap daerah berbeda-beda.
Setiap adat-istiadat suku tertentu memiliki sisi positif dan negatifnya.
Sehingga, seiring berjalannya waktu mulai bermunculan pergolakan akan
adat-istiadat ini. Tidak sedikit manusia yang merasa terbebani dengan
adat-istiadat kelompoknya. Setiap kelompok memiliki aturannya tersendiri dan
juga memiliki ciri khasnya tersendiri pula. Setiap suku juga berusaha
mempertahankan nilai-nilai yang sudah diturunkan oleh leluhur mereka meski
dengan mengesampingkan keadaan yang terjadi pada masa kini.
Berbicara mengenai adat-istiadat, hal ini
juga berkaitan dengan adat istiadat dalam pernikahan. Adat istiadat pernikahan
dalam suku tertentu umumnya menjadi ciri khas dalam kelompok masyarakat itu.
Akan sangat mudah melihat perbedaan antara adat istiadat pernikahan suatu
kelompok dengan kelompok lainnya. Semua adat-istiadat pernikahan yang ada dalam
suatu masyarakat sifatnya mengikat orang-orang yang ada didalamnya atau
masyarakat yang menjadi anggota masyarakat dalam kelompok suku tertentu untuk
mengikuti adat istiadat kelompoknya meski hal itu disukai atau tidak disukai.
Hal ini kini menjadi pusat perhatian beberapa kaum yang kurang sependapat akan
adat-istiadat pernikahan yang dianggap sangat memprihatinkan karena dianggap
sudah sangat tidak relevan dengan aturan-aturan agama maupun dengan zaman
sekarang yang sudah maju.
Pernikahan
Selanjutnya, berdasarkan KBBI, pernikahan bermakna ikatan
(akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran
agama. Seperti makna dari kata
dasar itu, pernikahan sangat berlandaskan kepada agama yang dianut setiap
orang. Pernikahan pada hakikatnya tidak berkaitan dengan aturan apapun selain
aturan yang harus disesuaikan dengan ajaran agama yang benar dan hukum yang
berlaku. Setiap orang memiliki hak yang utuh dalam hal menyikapi dan memilih
bagaimana pernikahannya, siapa yang akan menjadi pendamping hidupnya dan
bagaimana proses itu boleh terjadi.
Pernikahan pada dasarnya
adalah untuk mengikat dua insan menjadi satu dalam ikatan yang benar dan berhak
membentuk sebuah rumah tangga yang baik dan sesuai dengan apa yang mereka
inginkan. oleh karena itu, pernikahan selalu menjadi hal yang tidak terlepas
dari kehidupan setiap orang di muka bumi ini, tanpa terkecuali, sama halnya
berlaku bagi setiap daerah, ras dan suku bangsa. dalam hal ini masyarakat dari
berbagai latar sosial dan ekonomi bahkan dari berbagai latar agama dan
kebiasaan yang ada tetap mengikuti aturan dan kejadian-kejadian di dalamnya
meski sedikit berbeda dari suatu daerah dengan daerah lainnya, dalam hal ini
termasuk masyarakat Nias.
Adat pernikahan dalam Masyarakat Nias
Mahar yang tinggi merupakan salah satu penyebabnya. Hal ini tidak dapat sepenuhnya menjadi beban berat bagi beberapa orang yang mampu memenuhinya, namun menajdi beban yang sangat berat bagi orang-orang yang merasa kurang mampu memenuhinya. Hingga tak jarang ditemukan kasus dimana pada akhirnya pernikahan dibatalkan, sebuah pasangan berkahir dan harus menikah dengan orang lain, kedua pihak tidak merasa aman saat pernikahan berlangsung.
Hal ini sebenarnya wajar saja, mengingat bahwa mahar yang besar itupun untuk menunjukkan penghargaan terhadap berbagai kerabat dan keluarga dari pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Semua masyarakat seharusnya sudah dapat berpikir dan bertindak bijaksana dalam menyikapi adat. Bukan bermaksud menghilangkan, namun tetap melestarikannya dengan tidak menajadikan adat atau mahar yang tinggi sebagai patokan. Masyarakat Nias seharusnya menyikapinya dengan tidak memenuhinya sepenuhnya tetapi mengadakan bagian adat yang tidak menjadi beban bagi kedua belah pihak.
Beberapa hal yang penting dan harus diingat bersama diantaranya yakni:
1. Tuhan adalah di atas segalanya, di atas perkara yang ada di dunia. Sepatutnya Tuhanlah yang paling di tinggikan di atas manusia maupun adat istiadat. Oleh karena itu, pertimbangan saat mengikuti dan melaksanakan adat harus di dasarkan pada keinginan Tuhan pada pelaksanaan adat itu.
2. Pernikahan merupakan acara yang kudus, penuh sukacita, damai sejahtera dan membahagiakan. Oleh karena itu, dalam pernikahan sebaiknya tidak ada kegiatan yang menghilangkan sukacita. Sebagai contoh terlihat dalam beberapa acara pernikahan ada yang berkelahi dan saling membenci bahkan tidak jarang ada yang membunuh hanya karena ada saudara dan kerabat yang tidak merasa senang dengan pernikahan itu. Alasannya sebagian karena tidak mendapat bagian dalam pernikahan itu.
3. Mahar seharusnya disesuaikan dengan kemampuan kedua mempelai. Tidak perlu terlihat baik dan megah namun sebenarnya acara itu membuat sedih kedua mempelai karena keadaan yang dipaksakan hingga menyebabkan hutang yang tinggi dan banyak bagi kaum lelaki.
Dipandang dari sudut pandang agama, kemajuan teknologi dan hak, maka seharusnya hal-hal ini harus dipertimbangan dengan baik bagi semua kalangan masyarakat Nias pada khususnya. Sehingga, saya bermimpi suatu saat dalam masyarakat Nias, Tuhan menjadi nomor satu, adat tetap dikembangkan dan manusianya bahagia dengan menjalankan adatnya.
GOD BLESS US :)
#Wanita Nias
Tidak ada komentar:
Posting Komentar